X

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Penerima Posbakum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Syarat dan Mekanisme Posbakum

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/; atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT); atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama

Layanan Posbakum

  1. Konsultasi hukum.
  2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum)untuk kasus perdata.
  3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus perdata.
  4. Sidang keliling.

Ingin chat secara langsung dengan petugas Posbakum             Klik Disini

Ingin melakukan chat secara langsung dengan petugas kamiKlik Disini