X

Perwalian

Persyaratan Perwalian

  1. Surat Permohonan Rangkap 4
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Surat Nikah Pemohon
  5. Fotocopy Akta Kelahiran / ijazah
  6. Fotocopy Sertifikat Bila Balik Nama / Jual Beli
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara

KETERANGAN: Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.