Persyaratan Penetapan Ahli Waris
- Surat Permohonan Rangkap 4
- Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris
- Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua Pewaris
- Fotocopy Surat Nikah Pewaris
- Fotocopy Surat Nikah Orang Tua Pewaris
- Fotocopy Surat Kematian Orang Tua Pewaris
- Surat Keterangan Ahli Waris Dari Desa Yang Diketahui Camat (asli)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
KETERANGAN: Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.