X

Penetapan Ahli Waris

Persyaratan Penetapan Ahli Waris

  1. Surat Permohonan Rangkap 4
  2. Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua Pewaris
  5. Fotocopy Surat Nikah Pewaris
  6. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua Pewaris
  7. Fotocopy Surat Kematian Orang Tua Pewaris
  8. Surat Keterangan Ahli Waris Dari Desa Yang Diketahui Camat (asli)
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara

KETERANGAN: Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.