Persyaratan Penetapan Ahli Waris
                            
                                
                                    - Surat Permohonan Rangkap 4
 
                                    - Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon
 
                                    - Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris
 
                                    - Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua Pewaris
 
                                    - Fotocopy Surat Nikah Pewaris
 
                                    - Fotocopy Surat Nikah Orang Tua Pewaris
 
                                    - Fotocopy Surat Kematian Orang Tua Pewaris
 
                                    - Surat Keterangan Ahli Waris Dari Desa Yang Diketahui Camat (asli)
 
                                    - Membayar Panjar Biaya Perkara
 
                                
                                
                                KETERANGAN: Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.