Persyaratan Isbat Nikah
- Surat Permohonan Rangkap 4
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Dari Desa Tentang Status Suami Dan Istri Waktu Menikah (asli)
- Surat Ketarangan Dari KUA (asli) Tentang tidak Tercatatnya Pernikahan Pada Register KUA
- Membayar Panjar Biaya Perkara
KETERANGAN: Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.