X

Isbat Nikah

Persyaratan Isbat Nikah

  1. Surat Permohonan Rangkap 4
  2. Fotocopy KTP Suami Istri
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Dari Desa Tentang Status Suami Dan Istri Waktu Menikah (asli)
  5. Surat Ketarangan Dari KUA (asli) Tentang tidak Tercatatnya Pernikahan Pada Register KUA
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara

KETERANGAN: Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.