X

Dispensasi Kawin

Persyaratan Dispensasi Kawin

  1. Surat Permohonan Rangkap 4
  2. Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Surat Nikah Pemohon / Para Pemohon
  5. Fotocopy Ijazah Anak
  6. Surat Penolakan Dari KUA (asli)
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara

KETERANGAN: Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.