Persyaratan Dispensasi Kawin
                            
                                
                                    - Surat Permohonan Rangkap 4
 
                                    - Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon
 
                                    - Fotocopy Kartu Keluarga
 
                                    - Fotocopy Surat Nikah Pemohon / Para Pemohon
 
                                    - Fotocopy Ijazah Anak
 
                                    - Surat Penolakan Dari KUA (asli)
 
                                    - Membayar Panjar Biaya Perkara
 
                                
                                
                                KETERANGAN: Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.