Persyaratan Dispensasi Kawin
- Surat Permohonan Rangkap 4
- Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah Pemohon / Para Pemohon
- Fotocopy Ijazah Anak
- Surat Penolakan Dari KUA (asli)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
KETERANGAN: Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam persidangan.